Korban Tabrak Lari Didalam Perspektif Viktimologi

Pendahuluan

Viktimologi secara singkat dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari korban, secara etimologis viktimologis dibentuk dari kata viktima (latin) yang berarti korban dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan[1], viktimologi dewasa ini telah banyak diajarkan di fakultas hukum karena viktimologi memiliki arti penting yang salah satunya ialah dalam hal perlindungan terhadap korban, tindak kriminalitas di Indonesia tentunya sangat ragam dan jumlahnya pun banyak, dari kejahatan yang dianggap kecil hingga yang dianggap besar, salah satu tindak criminal yang sering terjadi di Indonesia ini ialah kasus kecelakaan lalu lintas, dana dalam kecelakaan lalu lintas dapat dispesifikan lagi yaitu kasus tabrak lari atau hit and run.

Kasus tabrak lari merupakan varian dari kasus kecelakaan lalu lintas, yang berarti dimana adanya kecelakaan yang menimbulkan korban dan pelaku melarikan diri, kasus tabrak lari di Indonesia mungkin sangat banyak terjadi namun kurangnya ekspose dari media membuat seakan kasus ini tenggelam diantara kasus-kasus yang sexy lainnya misalnya korupsi

Viktimologi erat kaitannya dengan hukum pidana, karena bisa dibilang roots dari viktimologi ialah hukum pidana, meskipun dalam viktimologi pada perkebangannya korban yang dibicarakan bukan hanya korban akibat tindak pidana namun bisa korban karena penyalahgunaan kekuasaan

Dalam makalah ini saya akan lebih spesifik membawakan tema tentang korban tabrak lari, hal ini didasari kenyataan bahwa kasus tabrak lari ialah termasuk kasus yang sering terjadi dan dalam penyelesaiannya masih sangat merugikan korban, harapan saya adalah dengan adanya makalah ini dapat membuka mata kita lebih lebar menegenai korban itu khususnya tentang korban tabrak lari, dan pula agar makalah yang telah saya buat dapat menambah khazanah keilmuan dibidang hukum khususnya bidang hukum viktimologi

Perumusan Masalah

  1. Apakah yang dimaksud korban secara umum ?
  2. Bagaimanakah korban tabrak lari dari sudut pandang viktimologi ?

 

Pembahasan

  1. Apa yang dimaksud dengan korban

Viktimologi seperti yang telah dijelaskan didalam latar berlakang ialah suatu ilmu yang mempelajari mengenai korban, sehingga istilah korban ialah suatu hal yang sangat vital didalam viktimologi, oleh sebab itu sebelum jauh membahasan maka kita harus mengetahui dahulu apa itu korban

Beberapa sarjana mendefinisikan korban sebagai berikut

Stanciu berpendapat

“the victim, in the broad sense, is he who suffer unjustly ( from the latin victim, which signifies the creature offered in sacrifice to the gods). Thus, the two characteristic traits of the victim are suffering and injustice..”[2]

Lalu Separovic memberikan penjelasan pula

“ a victim is considered as anyone, pshical or moral person, who suffers eothers as a result of ruthless design. Incidentally or accidentally” [3]

 

Prof Dr. J.E. Sahetapy, S.H., mengemukakan korban adalah

“Orang perorangan atau badan hukum yang menderita luka-luka, kerusakan atau bentuk-bentuk kerugian lainnya yang dirasakan, baik secara fisik maupun secara kejiwaan. Kerugian tersebut tidak hanya dilihat dari sisi hukum saja, tetapi juga dilihat dari segi ekonomi, politik maupun social budaya. Mereka yang menjadi korban dalam hal ini dapat dikarenakan kesalahan si korban itu sendiri, peranan korban secara langsung atau tidak langsung, dan tanpa adanya peranan dari si korban”[4]

 

Dr. Arif Gosita, S.H.,

Menurutnya, korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri dan orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi yang menderita[5]

Prof. Dr. Muladi, S.H.,

Berbeda dengan Arif Gosita yang memberi pengertian korban sebatas pada mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan, Muladi member prespektif berbeda mengenai korban. Menurut Muladi yang dimaksud dengan korban adalah : Orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian termasuk kerugian fisik maupun mental, emosional, ekonomi, gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing Negara termasuk penyalahgunaan kekuasaan[6]

Prof. Dr. H. Iswanto, S.H.,

Korban merupakan akibat perbuatan disengaja atau kelalaian, kemauan sukarela atau dipaksa atau ditipu, bencana alam, dan semuanya benar benar berisi sifat penderitaan jiwa, raga, harta dan morel serta sifat ketidakadilan[7]

 

Jadi Dapat diambil kesimpulan dari para sarjana diatas bahwa korban dalam kajian viktimologi termasuk didalamnya antara lain korban akibat kejahatan yang bisa dihukum (victim of crime), koban kecelakaan, korban bencana alam, korban kesewenang-wenangan penguasa atau korban atas pelanggarana hak asasi manusia maupun korban penyalahgunaan kekuasaan dibidang ekonomi[8]

      Lalu jika dilihat dari sisi normative atau undang-undang, maka pengeritian korban dapat kita temukan dibeberapa Undang-Undang antara lain

Deklarasi PBB dalam The Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power 1985

“victims means persons who, individually or collectively, have suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss or substantial impairment of their fundamental rights, through acts or omission of criminal laws operative within Member States, including those laws proscribing criminal abuse of power”……     Through acts or omissions that do not yet constitute violations of national criminal laws but of internationally recognized norms relating to human rights”

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

            “Seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana”

 

PP No 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat

            “Orang perseorangan/kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran HAM yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.”

  1. Korban tabrak lari dari sudut pandang viktimologi

Sebelum menelaahnya lebih dalam maka kita harus mengetahui apa itu tabrak lari, istilah tabrak lari bukanlah istilah hukum namun menjadi bahasa sehari-hari yang lumrah karena seringnya digunakan dalam tata bahasa kita, tabrak lari ialah ketika terjadi kecelakaan lalu lintas pelaku tidak bertanggung jawab, dengan membiarkan korban begitu saja tanpa menghentikan kendaraannya, atau tabrak lari. Tabrak lari adalah peristiwa tabrakan yang menabrak meninggalkan korbannya[9]

      Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang keji dan tak bertanggung jawab, perbuatan tersebut sangatlah merugikan korban dibanyak variable atau hal. Padahal didalam Undang-Undang sebenarnya perilaku demikian telah disinggung yaitu dalam UU No 22 tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negara republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah)”

Tabrak lari juga merupakan tindakan yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang bermoral. Salah satu dari nilai moral adalah mengenai pribadi manusia yang bertanggung jawab. Mengenai hal ini sikap tolong-menolong merupakan nilai yang harus di formalkan. Pasalnya selain menabrak korban, pelaku juga meninggalkannya, mengingat korban merupakan seseorang yang perlu mendapatkan pertolongan[10]

Disini Korban sangat lah dirugikan, didalam perspektif viktimologi maka korban memiliki beberapa aspek yaitu diantaranya

  1. Luka Fisik
  2. Kerugian Materi
  3. Kerugian Sosial dan Psikologis
  4. Lamanya penderitaan
  5. Perhatian Terhadap Korban Tindak Pidana

Jika kita hubungkan dengan korban tabrak lari maka sudah jelas korban disini sudah memenuhi aspek aspek diatas misalnya

  • Luka Fisik

Tentu saja korban mengalami luka fisik setelah ditabrak oleh pelaku, luka fisik ini adalah luka yang terlihat dengan kasat mata, luka fisik ini bisa bervariasi mulai dari luka fisik ringan seperti lecet sampai luka fisik berat seperti patah tulang yang bahkan mengharuskan untuk di amputasi (definisi dari luka berat sendiri diatur didalam pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

  • Kerugian materi

Disini korban juga pasti mengalami kerugian materi, seperti kerugian materi dari pakaian yang rusak akibat tabrak lari tersebut sampai dengan biaya-biaya yang keluar untuk perawatan luka fisik yang timbul dari tabrakan tersebut

  • Kerugian social dan psikologis

Kerugaian social dan psikologis mungkin bentuknya bisa dibilang abstrak karena tak bisa dilihat secara riil, namun bisa dibuktikan dengan keterangan ahli, misalnya menjadi pendiam atau trauma akibat dari kejadian tabrak lari tersebut

  • Lamanya penderitaan

Dalam kasus tabrak lari pun dipastikan korban akan mengalami penderitaan, namun jangka waktunya ialah berbeda-beda tergantumg subyek orangnya

  • Perhatian terhadap korban tindak pidana

Disini perhatian akan korban ialah sangat minim, korban bisa menjadi korban untuk kedua kalinya karena didalam system korban seakan tidak diperhatikan, misalnya saja didalam SPP, korban agak kurang diperhatikan karena segala hal di SPP seakan hanya menitikberatkan perhatiannya kepada pelaku saja sehingga agak melupakan korban, padahal korban sudah banyak mengalami kerugian tetapi malah mendapat kerugian tambahan akibat dari system yanag ada

Kesimpulan

  • pendapat sarjana akan korban berbeda-beda namun aspeknya hampir sama dan dapat di konklusikan bahwa korban dalam kajian viktimologi termasuk didalamnya antara lain korban akibat kejahatan yang bisa dihukum (victim of crime), koban kecelakaan, korban bencana alam, korban kesewenang-wenangan penguasa atau korban atas pelanggarana hak asasi manusia maupun korban penyalahgunaan kekuasaan dibidang ekonomi
  • Korban tabrak lari dalam perspektif viktimologi memenuhi aspek-aspek masalah korban yaitu
  • Luka Fisik
  • Kerugian Materi
  • Kerugian Sosial dan Psikologis
  • Lamanya Penderitaan
  • Perhatian Terhadap Korban Tindak Pidana

[1] Iswanto et al, 2011, Viktimologi, Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman hal. 1

[2] Viano dalam ibid  hal 7

[3] Ibid hal 7

[4] Rani Hendriana, Slides Viktimologi hal. 19

[5] Arif Gosita, 1985, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Pressindo, hal. 41

[6] Mansur dan Gultom, 2007, Urgensi perlindungan korban kejahatan: antara norma dan realita, Jakarta: Raja Grafindo, hal 47

[7] Iswanto, Op Cit hal. 8

[8] Ibid hal. 10

[9] Ahmad Miftahul Farid, 2012,  Tabrak Lari dalam UU No 22 tahun 2009 dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, Skripsi, IAIN Semarang, hal. 14

[10] Ibid hal. 16

Leave a comment